Pematang Siantar : Detikmonitor
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menghadirkan kabar baik bagi masyarakat melalui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini menjadi langkah inovatif untuk membantu warga menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan sekaligus mendorong peningkatan pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, menyampaikan bahwa penghapusan denda tersebut resmi berlaku mulai Mei hingga 31 Oktober 2026.
“Selama periode tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda keterlambatan,” ujar Alwi saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, program ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali tertib administrasi pajak tanpa terbebani biaya tambahan.
Selain meringankan masyarakat, kebijakan tersebut juga menjadi strategi Pemerintah Kota dalam meningkatkan kesadaran pajak sebagai fondasi pembangunan daerah.
“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa beban denda. Dengan pajak yang dibayarkan masyarakat, pembangunan kota dapat terus berjalan,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program. Antusiasme warga dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat
Pematangsiantar
PBB-P2
BPKPD Pematangsiantar


