spot_img
spot_img
BerandaHUKUMKajari Mandailing Natal Gagal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi

Kajari Mandailing Natal Gagal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi

Detik Monitor – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhamamd Iqbal akhirnya gagal diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Kasus yang kini menyeret Kajari Mandailing Natal ini sebelumnya juga menjerat antara lain Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025, namun Iqbal tidak datang.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemanggilan itu batal dilakukan karena lembaga antirasuah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung.

“Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 21 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal.

Namun, Kejagung menyebutkan KPK harus mengirimkan surat terlebih dahulu kepada Jaksa Agung.

“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?,” ujar Anang, Selasa, 22 Juli 2025.

Lantas, siapa sebenarnya Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang gagal diperiksa KPK karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img