Dalam hukum yang ada di Indonesia, Yayasan dan Organisasi (Perkumpulan) adalah dua entitas hukum yang berbeda:
1. Yayasan → diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (jo. UU No. 28 Tahun 2004). Yayasan bersifat badan hukum, didirikan dengan akta notaris, bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan kemanusiaan, tetapi tidak memiliki anggota. Kekayaan yayasan dipisahkan dari pendirinya, dan pengurusnya hanya mengelola, bukan memiliki.
2.Organisasi/Perkumpulan →diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan ketentuan KUHPerdata tentang perkumpulan. Organisasi memiliki anggota, kepengurusan, AD/ART, serta simbol-simbol (plang, bendera, atribut) yang menjadi identitasnya.
Titik Masalah dalam Kasus Tabagsel
√•PB PM Tabagsel → jelas disebut sebagai organisasi. Aset berupa plang, kursi, dan bendera adalah simbol serta inventaris organisasi.
√•Yayasan Tabagsel → meskipun menggunakan nama yang sama, secara hukum tidak otomatis memiliki hubungan kepemilikan atas aset organisasi. Yayasan dan organisasi berbeda kedudukan hukumnya.
√•Jika yayasan melakukan pengambil alihan aset organisasi tanpa ada serah terima resmi atau kesepakatan kelembagaan, maka tindakannya dapat dipandang tidak sah secara hukum dan justru menimbulkan kesan “memaksakan kehendak”.
> > Inti Penjelasan untuk Publik<<
Artinya, walaupun Yayasan Tabagsel sudah terbentuk, ia tidak bisa serta-merta menguasai aset yang selama ini menjadi milik organisasi PB PM Tabagsel. Yayasan hanya sah atas aset yang memang dipisahkan dan tercatat dalam akta pendiriannya.
Sedangkan organisasi tetap memiliki hak atas aset dan identitasnya sendiri.
√ Jadi, konflik ini bukan sekadar soal kursi atau plang, melainkan soal garis batas kewenangan: apakah Yayasan berhak menguasai sesuatu yang secara faktual adalah milik organisasi? Jawaban hukumnya: tidak, kecuali ada mekanisme serah terima atau pengalihan yang sah, sebut Jhon Erwin Tambunan SH di kantor Tabagsel Lubuk Pakam Kamis 11/09/2025 yang juga sebagai Sekjen JWI Deli Serdang.
(Tim.JWI/PPBMI /Wapim)


