Medan, (Demon) Sengketa warga di Medan Tembung memanas setelah Hj. Nur Aini (66), warga Jl. Bersama Gang Dame, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, melalui Kantor Advokat Lubis & Rekan, resmi mensomasi H. Fahril Fauzi Lubis (57) dan putranya, Mukhtarul Fauzi Lubis, keduanya bermukim di Jl. Bersama No. 165 Lingkungan VII, Bandar Selamat, Medan Tembung. Somasi tersebut diserahkan pada Senin (15/12/2025), dengan tuduhan dugaan penipuan terkait transaksi uang yang belum jelas kronologinya.
Namun, tuduhan ini langsung menuai kontroversi karena Fahril Fauzi Lubis mengklaim telah melunasi seluruh uang secara bertahap untuk pengurusan pengacara kepada Nek Nur Aini, “Saya merasa di zolimi.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh redaksi, sengketa bermula dari penyerahan sejumlah dana yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan hukum di wilayah Medan Tembung. Hj. Nur Aini mengklaim dana tersebut tidak di pertanggungjawabkan, sementara pihak Fahril Fauzi Lubis menyatakan seluruh transaksi telah diselesaikan secara sah dan disepakati bersama.
Uang sudah lunas, Ini somasi tak berdasar yang justru merugikan kami,” tegas Fahril Fauzi Lubis saat ditemui (tim) awak media secara eksklusif di kediamannya, Selasa (16/12/2025).
Pemberitaan Miring Media Picu Tuduhan Sensasionalisme.
Kasus ini semakin pelik karena beberapa media online lokal dilaporkan telah menyebarkan berita miring yang memihak Nek Nur Aini sejak akhir pekan lalu. Beberapa portal berita Sumatera Utara ramai memberitakan “Nek Nur Aini Korban Penipuan Fahril Fauzi Lubis” dengan narasi emosional, lengkap foto somasi dan kutipan advokat, tanpa menyebut bukti pelunasan dari pihak terkena somasi.
Analisis (tim) awak media menemukan setidaknya tiga media – yang identitasnya kami simpan untuk investigasi lanjutan – menggunakan judul sensasional seperti “Dugaan Penipuan Nek Nur Aini Somasi Penggelap” tanpa verifikasi silang, berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalisme Indonesia (KEJI) pasal 1 ayat 3 tentang kebenaran dan keseimbangan.”Sumber berita mereka hanya dari pihak penggugat.
Ini bukan jurnalisme, tapi propaganda murahan yang merusak nama baik kami,” keluh Mukhtarul Fauzi Lubis, anak Fahril yang turut disomasi.
Fahril menambahkan, pelunasan bertanggal 15 Agustus 2025 itu ditandatangani anak kandung atas nama Tama, dan disaksikan langsung oleh Nek Nur Aini sebagai penerima, dengan nilai nominal yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah – detail yang belum dikonfirmasi secara resmi.
Kronologi Sengketa dan Respons Hukum
Berdasarkan dokumen eksklusif yang diperoleh redaksi, sengketa bermula dari penyerahan uang untuk biaya pengacara di kawasan padat penduduk Medan Tembung. Nek Nur Aini mengaku uangnya raib karena “penipuan”, sementara Fahril bersikukuh transaksi lunas.
Somasi advokat tersebut memberi tenggang 7 hari untuk mediasi, ancam gugatan perdata jika tak dipenuhi. Pihak Fahril Fauzi Lubis berencana balik somasi Nek Nur Aini atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, merujuk Pasal 310 KUHP. “Kami akan bawa ini ke pengadilan jika perlu, termasuk tuntut media yang hoaks,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Nek Nur Aini belum bisa dihubungi untuk konfirmasi.Kasus ini mencerminkan maraknya sengketa sipil di pinggiran Medan yang dimanfaatkan media untuk klikbait, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap jurnalisme.
Sebagai pengingat akan pentingnya keadilan, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an QS. An-Nisa: 135: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa…” . dalam hal ini Tim akan terus memantau perkembangan sejauh mana kelanjutan prosesnya. ( Tim JWI).


