Deli Serdang, (Demon) Ketua JWI DS dengan tegas akan melaporkan kejadian tidak menyenangkan kepada Polresta Deli Serdang. Betapa tidak, Pembongkaran plang organisasi PB PM Tabagsel serta pengambilan paksa kursi dari kantor PB PM Tabagsel di Lubuk Pakam Rabu kemarin (10/9) oleh Sekretaris Yayasan Tabagsel Barita Siregar, dan beberapa pihak pegawai honorer, telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat Deli Serdang. Kamis, (11/9/2025).
Menurut Haris panggilan akrabnya, tindakan ini bukan sekadar sengketa internal organisasi, melainkan mencerminkan potensi pelanggaran hukum yang nyata. Mengapa? Pertama, tindakan pembongkaran dan pengambil alihan aset tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar hak kepemilikan dan mengganggu stabilitas kelembagaan.
Kedua, eskalasi konflik seperti ini dapat merusak citra organisasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pilar kemajuan sosial.
” Mereka yayasan Tabagsel, sedangkan plank dan kursi maupun bendera, milik organisasi PB PM Tabagsel” . Tegasnya Kamis, (11/9/2025). Di Lubuk Pakam.
Langkah Ketua JWI DS melapor ke Polresta Deli Serdang patut diapresiasi sebagai upaya mencari keadilan dan transparansi. Harus diakui, proses hukum yang objektif dan cepat sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Apakah tindakan Sekretaris Yayasan Tabagsel dan pihak terkait memiliki dasar hukum yang kuat? Ataukah ini sekedar manuver kekuasaan yang tidak beretika?
Sementara, Barita Siregar selaku sekretaris yayasan Tabagsel mengaku, pengambilan aset atas perintah oknum ASN Pemkab Deli Serdang Juniser Siregar, katanya saat pengambilan paksa, Rabu (10/9/2025).
Ketua JWI DS berharap, aparat kepolisian dapat menginvestigasi kasus ini dengan profesional dan tidak memihak. Masyarakat Deli Serdang dan pendukung PB PM Tabagsel tentu menginginkan kejelasan dan kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang kursi dan kantor, tapi tentang integritas dan rasa hormat terhadap aturan yang berlaku. Jelasnya.
Harus ada penyelesaian atas kasus ini, agar menjadi cermin bagi semua pihak tentang, bagaimana konflik internal organisasi harus disikapi dengan bijak dan berlandaskan hukum, Pungkasnya. (JWI/PPBMI/).


