Batu Bara (DEMON) – SPBU 14.212.259 yang berada di Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjung Seri, Kabupaten Batu Bara, tetap melayani penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar kepada masyarakat maupun petani yang membeli menggunakan jerigen, dengan syarat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Penyaluran BBM subsidi menggunakan jerigen tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para petani dalam mengoperasikan alat panen seperti mesin Maxxi Bimo maupun kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pertanian dan perkebunan.
Manajemen SPBU memastikan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Setiap pembeli yang ingin mendapatkan BBM subsidi menggunakan jerigen diwajibkan membawa surat izin resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.
Pengawas SPBU 14.212.259, D.R. Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/03/2026), menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menyalurkan BBM subsidi agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami dari manajemen SPBU sudah melakukan penyaluran minyak subsidi jenis Pertalite dan Solar kepada petani yang menggunakan jerigen. Namun, pembeli wajib dilengkapi dengan surat izin resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara. Apabila tidak ada surat tersebut, maka kami tidak melayani agar tidak melanggar prosedur,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, khususnya para petani yang membutuhkan bahan bakar untuk operasional alat pertanian.
Dengan adanya aturan tersebut, pihak SPBU berharap penyaluran BBM subsidi di wilayah Kabupaten Batu Bara dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta tetap mematuhi regulasi yang berlaku.(Nurkumala Sari)


