Batu Bara (Demon) -Pantauan awak media saat turun kelapangan memantau
Beberapa warga yang mengantri pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tanjung Seri pada Kamis (19/3/2026) pukul 14.00 WIB
Awal media menyambangi beberapa warga yang sntri dengan memakai dregen, dan mempertanyakan masalah pendistribusian di SPBU tersebut dan masyarakat menyatakan bahwa proses distribusi berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Mereka yang membawa jerigen dengan bantuan dari pemerintah (barkot) bahwa pengisian dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan, dan mengikuti antrian, ungkap warga
Manajemen SPBU Tanjung Seri memastikan bahwa proses penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai aturan, yaitu dengan syarat membawa surat izin resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.
Pengisian jerigen hanya dilayani jika memiliki surat rekomendasi aktif dari Bumdes dengan masa aktif paling lama 3 bulan, serta pemakaian per hari dan total pemakaian BBM subsidi dalam 1 bulan tidak melebihi batas yang ditentukan.
Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya berita online yang menyatakan bahwa pengisian BBM di SPBU Tanjung Seri no 14.212.259, tidak sesuai aturan. Manajemen SPBU membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar.
Ditambahkan menejemen SPBU tersebut lagi, kami dari pihak SPBU selalu berusaha melakukan yang terbaik dalam pendistribusian BBM yang kami jalankan, pungkasnya( Nurkumala/Mariati.AB)


