BerandaHEADLINEPolisi Harus Bijak dan Tegas, Berantas Informasi HOAX

Polisi Harus Bijak dan Tegas, Berantas Informasi HOAX

Samosir, (Detikmonitir.com) Pencemaran Nama Baik dan Hilangnya Martabat seseorang ,yang di Tuduh dan di Sebarkan Serta di Informasikan Melakukan sesuatu yang tidak di Lakukan adalah : Perbuatan Melanggar Hukum UU ITE dan UU KUHP Pidana. Depinisi Hoax dan Dampaknya : Hoaxs adalah Informasi yang tidak Benar atau Menyesatkan yang di sebarkan dengan Tujuan untuk Mempengaruhi Opini Publik.

Pelanggaran Melakukan Perbuatan Berita HOAX melalui UU ITE ,No.19Tahun 2016 Sudan Di atur Pada Pasal 28 ayat 1

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak,Menyebarkan berita Bohong dan Menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan atau Denda 1 M .

Pelanggaran Informasi Hoax juga telah di atur dalam UU.KUHP. Pasal.311 yang Berbunyi : Barang siapa dengan sengaja Menuduh orang lain Melakukan sesuatu perbuatan dengan Maksud agar di ketahui oleh Umum, Pada hal tuduhan itu tidak benar, Dapat di kenakan Hukuman Penjara, Paling lama 4 tahun.

Kejadian yang di Alami salah satu Petugas Koordinator Lapangan Media Detektif Monitor / Online : Detikmonitor.com. Bpk Salomo Sinaga nama Panggilan Turgis Sinaga yang Berkedudukan di Desa Urat II. Kecamatan Palipi.Kab.Samosir. Salah satu Oknum Polisi yang Bertugas di Polsek sektor Palipi yaitu : Bripka SYAFEI, tiba tiba 18 April 2026 Sekitar jam .21.00 Wib, Menghubungi Bpk Turgis Sinaga melalui Telepon, Menyatakan : Bahwa Bpk Turgis Sinaga ( TS ) Telah Menyebarkan Vidio ” PENULISAN NOMOR TOGEL DI KUPON” Akibat Informasi tersebut Bpk TS sebagai Korban Menyangkal hal tersebut, dan tidak pernah Melakukan apa yang di Tuduh terhadap dirinya. Bpk TS Merasa panik dan tidak Terima atas Fitnah dan Informasi HOAXS tersebut, Kemudian Mendesak Bripka Syafei agar menelusuri Siapa Pelaku Penyebar Vedio itu sebenarnya. Tapi alih alih penelusuran tak Kunjung ada Kepastian.

Akirnya Bpk TS Sebagai Korban HOAXS Membuat Laporan Polisi pada Kamis 23 April 2026 dan Langsung Menemui Bpk Kapolsek Sektor Palipi AKP.MAXSON NAINGGOLAN dan Beberapa Personil termasuk Bripka Safei Sebagai Sumber Informasi. Tetapi Hasilnya tetap kata Sabar nanti kita Telusuri

Pada 27 April 2026 ,Kemudian Korban TS Bertemu di suatu Tempat dengan Bribka Syafei, dengan Tegas Korban TS mempertanyakan Dari hp siapa dan Siapa Orang yang Fitnah dirinya. Pada saat itu lah Bripka Safei dengan secara terbuka Menjelaskan : Bahwa Informasi yang di Terimanya adalah Melalui Hp seorang Pangusaha Gudang dan yang Melaporkan adalah Pengusaha Penjual Ikan. Akhirnya Sesuai keterangan dari Bripka Syafei, Korban TS dapat Mempredisi Bahwa Penyebar HOAXS Tersebut adalah Pengusaha Gudang Getah Kayu Pinus yang Bernama : DANIEL Situmorang teman dekat Bribka Syafei. dan Pengusaha Ikan : Berinisial PERI Sinaga juga adalah Bandar Togel serta teman Bisnis Daniel Situmorang .

Korban Fitnah dan HOAXS yaitu Bpk Salomo Sinaga ( Turgis Sinaga ) yang Selama ini Menjabat Sebagai Koordinator Lapangan se Sumut di Media Cetak Detektif Monitor dan Online Detikmonitor com. Kami sebagi Tim dari Media Cetak dan Online Detektif Monitor/ Detikmonitor.com Merasa Kecewa atas Kejadian yang di alami Rekan Kami Salomo Sinaga. Tugas nya Sebagai Koordinator Lapangan sekaligus PERS Yang Bertugas sebagai Sosial Kontrol berhak Mengontrol apa yang terjadi di sekelilingnya tidak perlu Melakukan Peliputan tersembunyi jika itu Benar Melanggar Hukum yang Berlaku. Tapi….Kenapa Harus ada Fitnah dan HOAXS yang Menuduh sesuatu yang tidak Beliau Lakukan ? Kepada Bpk Kapolsek Kec.Palipi, Untuk Efek Jera : Pihak Kepolisian Harus Bijak dan Tegas, Menangani Infomasi HOAXS yang Menjatuhkan Harkat dan Martabat sesorang. (TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img