BerandaHEADLINEDPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait...

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Perseroda Batra Berjaya

Batu Bara(DEMON) – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian
jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum
Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya
menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (11/5/2026).
Rapat berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dan
dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Plt
Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kabag Persidangan
dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si mewakili Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara,
anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, unsur Forkopimda, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

Dalam penyampaian nota jawaban pemerintah
daerah dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, pengelolaan BUMD dinilai perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya.
Selanjutnya, bentuk badan hukum perusahaan tersebut diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas
Pembangunan Batra Berjaya.
Namun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah memandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah.

Perubahan status hukum tersebut juga bertujuan
meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT
Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) dalam
memberikan kontribusi keuntungan bagi daerah, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mempertegas identitas badan usaha milik pemerintah daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib hingga selesai dengan agenda pembahasan lanjutan Ranperda
sesuai mekanisme DPRD.
Teks foto: Plt Sekda Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP saat menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Batu Bara.(Nurkumala Sari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img